Jual Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang, Seorang Waria Ditangkap Polisi

S terduga pelaku perdagangan orang saat diamankan Polres Kuansing. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur. Pihak Polres Kuansing pun juga berhasil membekuk seorang Waria yang menjadi pelaku kasus tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/6/23), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Linter, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga kepadanya yang menyebutkan adanya seorang Waria (Wanita Pria) mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang (tamu) atau untuk melakukan persetubuhan di salah satu wisma di bilangan Kota Teluk Kuantan.

Baca Juga : Tegas! Polri Tangkap 457 Tersangka Perdagangan Orang

Tim yang langsung dipimpin oleh AKP Linter langsung bergerak menuju tempat kejadian. Tim melakukan pengecekan di lokasi pada pukul 23.30 WIB. Dan benar saja, di salah satu kamar, Tim mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur.

Tim pun langsung menginterogasi keduanya, dan informasi dari anak perempuan dibawah umur itu, mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.

Tak sampai disitu, Tim pun juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut. Didapati satu unit handphone merk Oppo warna gold type A17K.

Baca Juga : Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari Ditangkap Polda Jambi

Sedangkan dari korban ditemukan uang didalam tasnya sejumlah Rp900 ribu yang merupakan hasil transaksi antara S, korban dengan lelaki hidung belang dan satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam tas milik korban.

Lalu baik pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,” pungkas Linter. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *