“Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, didapat informasi melalui FB dengan akun BOS Muda ada menawarkan sapi untuk dijual dan dari foto sapi yang dimuat ada persesuaian dengan sapi yang hilang,” sambungnya.
Baca Juga : Sapi Dianiaya dan Diperkosa Sekelompok Pemuda, Kini Terbaring di Tanah
Atas informasi tersebut, tim Polsek Tambusai langsung melakukan pencarian, tak lama setelah itu sapi ditemukan di Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah di lahan milik GS.
Menurut pengakuan GS, tiga ekor sapi merupakan milik SU, kemudian SU berpesan kepadanya kalau ada yang beli jual aja. Sehingga GS menawarkan tiga ekor sapi tersebut kepada SU dengan harga Rp.27.500.000.
Baca Juga : Kakek Berumur 60 Tahun Perkosa Gadis Belia di Kandang Sapi
Selanjutnya GS mengabari SU bahwa sapi tersebut sudah dijual dan SU memberikan nomor rekening BRI atas nama Br Hutabarat dan GS mengirimkan uang tersebut ke rekening yang dimaksud. Dari penjualan tersebut GS mendapat keuntungan Rp 5.000.000.
“Berdasarkan keterangan tersebut, Iptu Repelita Ginting membawa GS dan SU beserta tiga ekor sapi ke Mapolsek Tambusai untuk proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUH Pidana,” pungkasnya. (Jumilan/Alfian Top)