Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Tani Ditangkap Polisi

Pengedar sabu di Pujud
Supriadi alias Supri (38) terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polsek Pujud. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Sudah 7 bulan jadi pengedar sabu, seorang buruh tani berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud di rumahnya yang terletak di Krikilan Lapangan C, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Rabu (2/11/ 2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Buruh tani bernama Supriadi alias Supri (38) ditangkap polisi atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud tersebut.

Dikatakan Juliandi, awalnya Tim Opsnal Polsek Pujud itu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Warung Kopi

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di seputaran TKP, tepatnya di Krikilan Lap. C, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat. Tim pun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi Jalan depan rumahnya.

“Pada saat diinterogasi mengaku bernama Supriadi alias Supri. Ia mengakui ada menyimpan sabu di kantong celana, lalu dilakukan penggeledahan badan. Alhasil benar di saku celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus rokok On Bold,” kata Juliandi dalam keterangannya pada Jum’at, 4 November 2022.

Di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip merah bungkus pertama, 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Sedangkan di bungkus kedua berisikan 5 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, di saku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp425.000 dan 1 unit Hp Oppo warna hitam.

Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

Selanjutnya tim mengundang aparat desa setempat dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik Supriadi alias Supri. Akhirnya berhasil ditemukan di kamar belakang, tepatnya di dinding, 1 buah tas sandang motif loreng yang di dalamnya berisikan 1 bungkus palstik bening klip merah yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting, dan di senta dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.

“Supriadi mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IS (Dpo) yang beralamat di Rambahan Desa Bagan Toreh, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Telah dilakukan pengembangan terhadap IS, akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” jelas Juliandi.

Kemudian terhadap Supriadi bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. Dari tes urine, tersangka positif mengandung zat metampetamina.

“Untuk tersangka dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *