Ini Hasil Kesepakatan untuk Mengatasi Kelangkaan BBM dan Antrean Kendaraan

Kelangkaan BBM di Rokan Hilir
Guna membahas permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Polres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim mengundang pengusaha SPBU se-Kabupaten Rokan Hilir dan menamainya Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Guna membahas permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Polres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim mengundang pengusaha SPBU se-Kabupaten Rokan Hilir dan menamainya Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar.

Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar ini digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar
pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi usai mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan dengan pengurus SPBU se-Kabupaten Rokan yang diisi dengan rangkaian pengarahan Kapolres Rohil, pemaparan Kasat Reskrim, pemaparan dari Kasat Lantas dan pembahasan masalah serta solusinya.

Adapun arahan Kapolres Rohil tentang pengurangan kuota BBM jenis Solar di SPBU se-Kabupaten Rohil oleh Pertamina mengakibatkan sering terjadinya kemacetan lalu lintas pada saat pengisian BBM Solar di SPBU-SPBU.

“Oleh sebab itu saya menghendaki agar pihak SPBU ae- Kabupaten Rohil, jam pengisian BBM Solar tidak malam hari karena dapat menimbulkan
akan terjadinya kemacetan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga : Penangkapan Ikan Secara Terukur Harus Disupport BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohil meminta agar pihak SPBU saat melakukan pengisian BBM Solar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau. Dan dalam hal ini
pihak kepolisian sudah memasang spanduk himbauan agar tidak melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM bersubsidi di SPBU.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Rohil juga mengusulkan untuk mengantisipasi kemacetan dikarenakan antrian pengisian BBM bersubsidi agar pihak SPBU berkoordinasi dengan pihaknya. “Karena apabila sudah terjadi kemacetan yang cukup panjang, Satuan Lalulintas sangat kewalahan untuk mengurai kemacetan akibat antrian tersebut,” ujarnya.

Kesimpulan dan Kesepakatan

Dapat disepakati bersama jalan keluarnya, agar pihak SPBU bekerja sama dengan baik untuk melaporkan kondisi terkini pada saat BBM bersubsidi tiba, sehingga sebelum terjadinya kemacetan, pihak kepolisian sudah dapat melakukan pengaturan.

Kemudian pengisian BBM Solar hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB dan apabila ada yang melebihi pukul 21.00 WIB agar menambah karyawan untuk melakukan pengaturan antrian pengisian BBM.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya pengisian berulang satu kendaraan dalam sehari, agar pihak SPBU memberdayakan karyawan untuk mengaktifkan pencatatan Nopol kendaraan yang melakukan pengisian BBM dan karyawan yang mencatat bukan merupakan karyawan yang melakukan pengisian.

Dan untuk inisiatif pihak SPBU dalam menyikapi surat edaran Gubernur Riau tentang pembatasan pengisian BBM bersubsidi dengan mengurangi jumhlah pengisian setiap kendaraan di bawah batas surat edaran akan dibicarakan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan, akan tetapi jangan melebihi batas pengisian sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau tersebut. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *