Polisi Tangkap Pencuri 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel

Polsek Bukit Raya
KUT (23) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan oleh Polsek Bukit Raya. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (14/3/2022).

Dalam aksinya, selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku berinisial KUT (23) di Jalan Karya Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Ia menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya yang berinisial B (DPO. Selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat dan B mau ikut bersama pelaku,” ujarnya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Kabel Panel Listrik Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Ia juga menerangkan, setelah menerima laporan dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada Selasa (15/3/21), kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku. Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga : Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Setelah dilakukan interograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jln. Karya I ( bengkel RPW ) Kelurahan Air Dingin bersama temannya B (DPO), setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Bukit Raya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx- King warna hitam BM 2911 SH, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, 1 buah bor tangan merek maktec,1 buah bor tangan merek tuner, 1buah gerinda, 1 buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 unit knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, 1 tas peralatan kunci -kunci bengkel.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *