Hendak Transaksi Sabu di Eks Lokalisasi Pucuk, Gilang Dibekuk BNNP Jambi

Gilang Apriliansyah (23) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan BNNP Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Eks Lokalisasi Pucuk kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 20.00 WIB kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang akan mengedarkan narkoba.

Pemuda tersebut bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap BNNP Jambi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat pihak mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.

Baca Juga : Gerebek Rumah Kosong, Intel Kodim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 20.00 WIB, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry. Kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah,” bebernya, Ahad (10/9/23).

Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone Android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *