Kemudian diungkapkan juga oleh Wadir Reskrimsus kasus yang kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka yakni (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel.
Baca Juga : Bawa 20.000 Liter BBM Ilegal, 3 Orang Diamankan Polresta Jambi
Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Para pelaku didapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi didapatkan para pelaku,” katanya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Empat Orang Tukang Masak Minyak Ilegal
Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang di mana BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.
Pada saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana, yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No. 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar. (Syah)