Sambungnya, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan kedua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian buah kelapa sawit milik pelapor.
Baca Juga : Polda Jambi Periksa Saksi-saksi Dugaan Pencurian Sawit PT Produk Sawitindo
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek berhasil menemukan kedua orang diduga menjadi pelaku pencurian dan langsung mengamankannya. Dilakukan interogasi, diketahui seorang pelaku mengaku bernama Asmar Sinaga alias Atan dan seorang pelaku lainnya bernama Riduan alias Iwan.
Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang dibawa adalah 1 tandan buah kelapa sawit sisa hasil curian, 1 unit gerobak Smsorong (Angkong) warna merah bercorak warna abu-abu berlumur semen. Kemudian kepada kedua tersangka dijatuhkan tuduhan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)