Gunakan Ekstasi di Ruko, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pengedar ekstasi di Rokan Hilir
Ali diduga pengguna ekstasi di sebuah Ruko di Bagan Siapi-api, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil pada, Sabtu, 5 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Seorang diduga pengguna ekstasi di sebuah Ruko di Bagan Siapi-api, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil pada, Sabtu, 5 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengguna ekstasi bernama Junianto alias Ali (37) warga Jalan Perdagangan RT 14 RW 05, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini, dibekuk setelah mengakui kepada petugas bahwa ia baru saja menggunakan narkotika jenis ekstasi di sebuah Ruko di Jalan Bintang No. 53, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal mendapati barang bukti seberat 1,29 gram ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP.Juliandi, Selasa (8/6/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga : Pegawai Terpapar Covid-19, Samsat Kota Jambi Ditutup 3 Hari, PAD Tertunda Rp3 Miliar

Menurut Juliandi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika di sebuah Ruko.

Sambungny, saat melakukan penyelidikan, tim melihat tempat diinformasikan dalam keadaan tertutup, hingga dicurigai ada orang di dalamnya yang diduga pelaku.

Beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang membuka pintu dari dalam dan keluar, maka segera Tim mendatangi laki-laki tersebut.

“Saat diamankan dan diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Ali dan mengaku baru menggunakan narkotika jenis ekstasi,” katanya.

Baca Juga : 111 Rumah Warga di Tanjabtim Hangus Terbakar, PT WKS Bantu Padamkan Api

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti di atas wastafel di ruang belakang berupa sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam ditutupi selembar handuk putih kecil yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil kuning serta serbuk ungu yang diduga juga merupakan pecahan dari pil ekstasi tersebut.

“Ali ini mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan tersebut dibelinya beberapa hari yang lalu dari seseorang laki-laki (dalam lidik). Selanjutnya Ali dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Hasil tes urine, tersangka ini positif mengandung amphetamin. Tersangka kami tuduhkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *