Gerebek Wisma, Polres Rohil Tangkap Seorang Pengedar Sabu, Satu Kabur

Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)

Ungkap.co.id Peroleh informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu di sebuah Wisma, pada Selasa, 22 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

ISM alias IM, beralamat Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus pihak berwajib di salah satu wisma di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di Balam KM 17, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako dengan menemukan dan menyita seberat 91 gram barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wisma ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Lalu kita melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Juliandi dalam rilis resminya kepada wartawan pada Ahad, 25 Juni 2023.

Baca Juga : Kadivpas Angkat Bicara Soal Tuduhan Oknum Petugas Lapas Bungo Bekingi Bandar Narkoba

Hasil dari penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Tim melakukan pengerebekan di sebuah wisma dan melihat seorang pria yang berada di depan kamar nomor 10 wisma, selanjutnya langsung diamankan.

Sementara itu, ada seorang lainnya yang berhasil melarikan diri dari kamar itu, yaitu temannya. Setelah diinterogasi, temannya tersebut berinisial J. Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan dan pakaian, namun tidak ada ditemukan terkait dengan narkotika.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

“Namun pada saat dilakukan pengeledahan di kamar nomor 10 tempat menginap pelaku, ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik asoi warna biru serta beberapa bungkusan platik klip merah yang terletak di atas meja kamar,” jelasnya.

Kemudian kata Juliandi, juga diamankan 1 unit timbangan digital di depan kamar, dan 1 unit handphone Android merk Realme warna biru.

Baca Juga : Gunakan Narkoba, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Dicopot

Setelah diintrograsi, pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama J (DPO) orang yang melarikan diri pada saat dilakukan pengerebekan di tkp.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *