Gerebek Rumah, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Suhardi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kep. Makmur Jaya, Kab. Rohil sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Selasa 6 Juni 2023

Dasarnya adalah Laporan Polisi dengan nomor LP/A/13/IV/2023/SPKT Unitreskrim/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rohil/Polda Riau 06 Juni 2023

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya kata Jhon, pihaknya segera bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga : Waduh, Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Ini Penyebabnya

Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat dijadikan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah tersebut, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku Suhardi alias Hardi, beserta barang bukti Narkotika sebanyak satu paket, satu buah alat hisap sabu, satu buah mancis yang ada jarum sumbunya, dan satu buah mancis,” ujarnya dalam rilis yang diterima pada Kamis, 8 Juni 2023.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kata Jhon, untuk pasal yang diprasangkakan, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *