Ungkap.co.id – Setelah tiga kali menggelapkan sepeda motor milik korbannya, akhirnya Ariyan (37) dibekuk Tim Macan Kota Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Kamis (14/1/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro saat didampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina di Mapolsek Kota Baru.
“Pelaku ini kita amankan karena menggelapkan motor milik YS (32) yang digadaikan kepada pelaku,” ujarnya.
Untuk kronologis kejadian, Kompol Afrito Marbaro menjelaskan bahwa korban YS (32) saat itu menggadaikan motor miliknya kepada pelaku Ariyan.
“Di mana pada saat jatuh tempo dan hendak dibayar, motor tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah dijual pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Melawan, Polres Tebo Tembak Pelaku Pencurian dan Amankan Penadah
Mengetahui kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi, maka korban melapor ke Polsek Kota Baru.
“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung memburu pelaku dan kita amankan di kediamannya yang beralamat di jalan Pauh RT 18, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo,” sambungnya.
Baca Juga : Berusia 15 Tahun, Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polisi, 3 Buron
Ditambahkan Afrito, saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Supra X125 serta STNK sudah diamankan di Mapolsek Kota Baru.
“Untuk kerugian ditaksir sekitar 15 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” jelasnya. (Syah)