Ungkap.co.id, Rohil — David Sibarani mendapat laporan dari kasir Cu Mitra Kasih Smart bahwa Suheri pada bulan Maret 2020 lalu ada meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan agunan ATM dan buku tabungan Bank Mandiri gaji dari PTPN III Torgamba.
Suheri sudah membayar angsuran dari Bulan April 2020 hingga Juli 2020. Namun pada Bulan Agustus 2020 hingga sekarang, Suheri belum membayar angsuran tersebut.
“Laporan itu diterima David Sibarani pada 25 Desember 2020. Setelah dicek, ternyata benar belum ada membayar,” kata Kasubag Humas Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Juli andi, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga : Kerap Beraksi di Kota Jambi, Melawan Petugas, Pelaku Jambret Ditembak
Juliandi melanjutkan, kemudian David menjumpai Suheri untuk menanyakan angsuran pinjaman tersebut. Namun Suheri mengakui bahwa dia telah menggandakan ATM dan buku rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama.
“Suheri meminjam uang kepada saksi III (Jumanto Nadapdap). Setelah itu David melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Curi 3 Unit Handphone, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Simpang Kanan
Selanjutnya pada Senin, 8 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Suheri di rumahnya yang berada di perumahan PTPN III Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Sumut.
“Kapolsek Bagan Sinembah perintahkan untuk cek ke lokasi yang dimaksud. Lalu Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah Suheri guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut,” ujan.
“Setibanya di rumah Suheri sekira pukul 12.00 WIB, ternyata benar sedang berada di rumah. Setelah itu Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan Suheri dan membawanya ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)