Ungkap.co.id – Eksekusi lahan seluas 1 hektare lebih dan bangunan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi berlangsung ricuh. Bahkan satu anggota Ditreskrimum Polda Jambi mengalami luka di bagian lutut sebelah kiri.
Kericuhan ini terjadi karena tergugat, yakni Sabarudin menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap tanah dan bangunan yang dimenangkan oleh penggugat Minarti pada tahun 2022 lalu.
Ternyata, luka yang dialami oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi ini bukan karena sabetan senjata tajam (sajam). Akan tetapi anggota itu terjatuh, yang kemungkinan disebabkan benturan.
Hal itupun disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga : Pasca Kericuhan hingga Suporter Tewas, Brimob Polda Jambi Bersihkan Lapangan Bola
Eko menegaskan bahwa, luka yang dialami anggota Ditreskrimum Polda Jambi bukan karena sabetan senjata tajam (sajam). Akan tetapi anggota itu jatuh yang mengakibatkan luka.
“Anggota Ditreskrimum itu jatuh yang mengakibatkan luka pada bagian lutut sebelah kiri. Kemungkinan disebabkan benturan, disitu kan banyak batu, atau mungkin kena besi bukan sabetan senjata tajam,” jelasnya.