Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Kubu Ditangkap Polisi

M Lubis (18) berbaju orange terduga pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Seorang pemuda asal Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir yang bernama M Lubis (18) terpaksa diamankan Satreskrim Polsek Kubu. Ia ditangkap, lantaran diduga sering mengedarkan narkoba di rumahnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Senin, 26 Oktober 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di rumah M Lubis itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jambi, Amankan Sabu & Senpi


Dari informasi tersebut, Satreskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dalam waktu satu jam, Tim menangkap M Lubis yang pada saat itu sedang di dalam rumah milik orang tuanya di Jalan Pulau Halang Hulu, Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB.


Dijelaskannya, saat tim melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tepatnya dalam kamar, ditemukan tas sandang berisi rokok surya, 4 bungkus diduga sabu-sabu, pipet, hp Nokia warna biru dan puluhan plastik bening berlis merah, bong, dompet serta uang berjumlah Rp. 200 ribu.

Baca Juga : Sedang Transaksi, Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk Polisi

“Sementara hasil interogasi kepada pelaku mengakui kalau barang bukti sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial O yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Polsek Kubu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kubu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (HumasJumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *