Ungkap.co.id, Rohil — Diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu, seorang buruh bernama Ansari (42), berhasil dicokok tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekira pukul 17.00 WIB.
Ansari tak dapat berkutik saat dicokok petugas di,rumahnya yang terletak di Jalan Suhada II RT.015 / RW.005 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dia, terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Juliandi menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP. Kemudian Kapolsek bangko didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra bersama dengan anggota lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud.
Pada saat tiba di TKP, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni membuang sebuah dompet warna biru. Melihat hal tersebut, personil Polsek Bangko langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Ansari.
Setelah diintrogasi, Ansari mengakui bahwa dirinya membuang dompet tersebut dikarenakan melihat anggota polisi berpakaian preman datang. Lalu Tim Opsnal meminta agar tersangka untuk membuka dompet yang dibuangnya tersebut. Setelah dibuka, didapati 9 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ada lagi 40 bungkus plastik bening klip merah kosong, dan dari tangan tersangka juga ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A3S warna hitam serta 1 buah dompet merk levis warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp 1.200.000,” papar Juliandi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tidur Ansari alias dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu Buyung, ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar plastik yang juga masih terpasang pipet dan kaca virexnya, 2 buah mancis, 1 buah pipet berbentuk sendok dan 1 buah gunting.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika diperolah dari Leman (DPO) di Labuhan Tangga Besar, yang dibeli seharga Rp. 1.000.000, kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp 50.000. Dan paket seharga Rp 70.000 dan yang seharga Rp 100.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)