Ungkap.co.id – Diduga edarkan sabu di tempat penampungan buah kelapa sawit, seorang buruh di Bagan Sinembah berhasil di ringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, pada Rabu, 12 Juni 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Buruh bernama Rizki Kurniawan alias Riki alamat Jalan Lintas Riau – Sumut KM 10 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah ini diringkus petugas di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 11, Kepenghuluan Jaya Agung.
Setelah dilakukan interogasi, Riki mengaku bahwa benar memiliki barang haram sabu seberat 8,00 gram tersebut yang didapatkannya dari seorang bernama Boby (DPO) yang dititipkan untuk dijual kembali.
Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan 2,1 Sabu dari 5 Tersangka
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Dikatakan Juliandi, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tempat penampungan buah kelapa sawit, Riki sering menjualbelikan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi ini, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Indra Lukman Prabowo. Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujarnya, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga : Nyambi Jualan Sabu, Ibu Penjual Kopi Ditangkap Polisi di Warungnya
Selanjutnya kata Juliandi, tim menuju ke TKP dan setibanya di TKP, melihat seorang laki-laki sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu. Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Rizki alias Riki.