Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan seorang perempuan dalam tindak pidana narkotika, Sabtu (19/11/22).
Kedua pelaku Diamankan di dalam kamar sebuah take guest house diJalan Kol. Pol. M. Taher, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Yang mana MA (20) merupakan warga Teluk Leban RT/RW 004/001 Kelurahan Teluk Leban, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Sedangkan PA (27) warga Jalan Kenanga I 04 RT/RW 006/000 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 9 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyebutkan dua pelaku ini diamankan di dua tempat berbeda, yang mana keduanya ini merupakan teman.
Dari hasil penangkapan pelaku MA (20), pihaknya mengamankan barang bukti 3 paket sedang yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau berjumlah 69 butir, 1 paket yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake, 1 plastik asoy warna hitam dan 1 unit HP Android merk Ipone 11 case warna biru.
“Sedangkan dari pelaku PA (27) kita berhasil mengamankan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 4.12 gram, 1 buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam,” katanya, Sabtu, 19 November 2022.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan laporan sering terjadinya transaksi narkotika di jalan Kol Pol M Taher Kelurahan Wijaya Pura Jambi Selatan, dan berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku MA mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari IP yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Jumlah pil ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan di rumah,” lanjutnya.
Baca Juga : Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Polda Jambi Musnahkan 4,1 KG Sabu
Dilanjutkan Kompol Niko Darutama, dari hasil interogasi pelaku MA yang mengakui bahwa masih menyimpan sisa pil ekstasi tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku MA di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 RT 43 Kelurahan Eka Jaya untuk mengambil barang bukti extasi sebanyak 65 butir.
“Untuk 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak (setengah) gram seharga Rp. 3.200.000,” ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga tempat membeli barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu.
“Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (Irwansyah)