Edarkan Ganja, Seorang Kakek Tua Bangka Diringkus Polisi

Kakek pengedar narkoba
Sinar Ardiga Marpaung alias Opung (55) terduga pelaku pengedar ganja yang berhasil diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Diduga mengedarkan ganja seberat 4, 5 Ons di warung kopi, seorang kakek tua bernama Sinar Ardiga Marpaung alias Opung (55) beralamat di jalan lintas Riau- Sumatera Utara Simpang Maholder Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelandang Tim Opsnal ke Mapolsek Bagan Sinembah pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira jam 21.00 WIB.

Kakek tua ini digelandang petugas, setelah dirinya dijumpai saat berada di sebuah warung kopi ditemukan barang bukti dan dilakukan penggeledahan di rumahnya juga didapati barang simpanan yang dilakbannya berupa narkotika jenis ganja tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula saat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya di sebuah warung kopi sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja,

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 2 Pelajar Pengedar Sabu

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menuju ke sana. Setibanya ditempat yang dimaksud, Tim Opsnal melihat ada sesorang yang lagi duduk di warung kopi membuang sesuatu barang yang mencurigakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *