“Akhirnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Maolsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Terlibat Narkoba, 3 Warga Tebo Diciduk Polisi
Dia berujar bahwa adapun barang bukti yang dibawa itu adalah berupa 1 bungkus plastik asoy besar warna putih yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 450 Gram/4,5 0ns, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang kertas sebesar Rp 75.000.
“Tersangka dituduh telah melanggar Pasal 111 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)