Sebut Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan, kemungkinan ada beberapa TKP di wilayah hukum Bathin dan Kota. Pasangan ini diduga menjual narkoba tersebut.
Baca Juga : Ditengah Corona dan Pengangguran, Seorang Pemuda di Sarolangun Nekat Jual Sabu
Namun dari pengakuan kedua pelaku, alasan mereka menjual sabu untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus untuk dikonsumsi sendiri.
“Petugas membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya Pasutri tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres. (Isy)