Dukung Program 100 Hari Kapolda Jambi, Ditpolairud Ungkap Peredaran Narkoba di Perairan

Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, namun penegakan hukum oleh aparat Kepolisian terus dilakukan terhadap tindak pidana dan pelaku kejahatan itu sendiri.

Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jambi selain melakukan kegiatan Preemtif, upaya untuk mencegah masalah sebelum terjadi dengan memberikan himbauan, pendekatan kepada masyarakat, dan edukasi.

Bacaan Lainnya

Preventif, tindakan yang dilakukan untuk mencegah masalah yang mungkin terjadi dengan berbagai cara, seperti patroli, penyelidikan, dan sosialisasi.

Juga melakukan kegiatan represif, penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi, seperti penegakan hukum, penangkapan, dan proses peradilan, seperti menindak pelaku narkoba dengan proses hukum. 

Kali ini, tindak pidana penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah Sungai Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti berupa empat paket sabu.

Pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah perairan ini senada dengan program 100 Hari Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam memberantas tindak pidana narkoba khususnya di wilayah perairan.

Baca Juga : Tokoh Agama Apresiasi Polda Jambi Tangkap 92 Tersangka Narkoba

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah perairan Sungai Pengabuan, Pelabuhan Marina, Kabupaten Tanjabbar pada Selasa (22/4/2025).

“Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat saat tim sedang melakukan patroli di wilayah perairan,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Pihaknya mengamankan dua pemuda berinisial W (22) AS (19) yang mengendarai sepeda motor di pelabuhan Marina. Pihaknya mencurigai gerak gerik kedua pemuda itu.

“Setelah kita lakukan interogasi dan penggeledahan terhadap dua pemuda tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga sabu dan satu paket kecil sabu,” lanjutnya.

Ditambahkan dia, saat ini pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku bernama Dana Warsa (43). Dana diduga kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di perairan Kuala Tungkal pada Sabtu (19/4/2025).

Disampaikan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bahwa pihaknya dari KP Anis Macan-4002 saat melakukan patroli di perairan Kuala Tungkal menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sekitar Jembatan Parit 1.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyisiran dan
berhasil menemukan satu orang yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.

Pihaknya melakukan interogasi dan pemeriksaan kepada seorang pria yang diduga pelaku bernama Dana Warsa alias Bogel (43 tahun, buruh harian lepas) di Jl. Harapan, RT.01, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi.

“Dari pengakuannya dan setelah digeledah ditemukan barang bukti dua paket sedang Narkoba jenis sabu,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait