Dua Wanita Berumur 13 dan 16 Tahun Dijual Seharga Rp2 Juta ke Pria Hidung Belang

Kasus perdagangan anak di Kota Batam
Dua wanita berbaju orange terduga pelaku perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur saat dihadirkan dalam press release Polresta Barelang. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Dua orang wanita terduga pelaku perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polresta Barelang. Kedua terduga pelaku itu, yakni AYM (21) dan M (22) diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam.

“Kedua pelaku sebagai mucikari namun tidak saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Yudisila, Iptu Pandu Renata Surya, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Abdul menjelaskan, berawal informasi dari media sosial bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur. Lalu pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Ipru Pandu Renata Surya, melakukan penyelidikan.

“Anggota kita melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.

Baca Juga : 4 Pasangan Mesum Ngamar di Hotel dan 4 PSK Diamankan Satpol PP

Setelah itu, sambungnya, korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, M menerima uang dari tamu sebesar Rp2 juta. Kemudian diberikan pelaku M kepada korban DS sebesar Rp800.000 dan meninggalkan korban bersama tamu tersebut.

“Setelah itu pelaku M diamankan di lobby hotel. Sedangkan anggota lain naik kekamar dan langsung lakukan interogasi, saat itu korban mengaku mendapatkan uang sebesar Rp800.000 dari pelaku M untuk melayani tamu. DS berusia 13 tahun dan korban AAA berusia 16 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga : Perdagangan Anak di Jambi Marak, LPAI Siap Dampingi Korban

Dari penangkapan itu, Abdul mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, dari pelaku M, yakni uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 unit handphone merek Iphone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merek Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS, baju dan celana milik M, serta screenshot WhatsApp.

Sedangkan dari pelaku AAA, yakni uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 unit handphone Iphone 7+ warna hitam, 1 bungkus kondom merek Sutra, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM, baju dan velana milik AAA, dan screenshot WhatsApp.

Baca Juga : BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *