Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka pencurian dan atau penadahan alat berat Volvo 210.
Dua orang terduga pelaku tersebut, yakni May Saripudin (49) warga Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir dan Tarmizi (46) warga Desa Tabun Arang, Kecamatan Sumay.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 ke 1 KUHPidana.
Hal tersebut berdasarkan rilis resmi yang diterima Ungkap.co.id. Di dalam rilis itu, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/08/II/2022/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi tanggal 1 Februari 2022.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian alat berat Volvo 210 yang terjadi di lokasi tambang batu bara PT. Hasui Kencana Indah dalam kondisi terpotong-potong.
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pemotongan alat berat tersebut adalah diduga May yang bertempat tinggal di Desa Sungai Aro.
Baca Juga : Terungkap Dalam Rekonstruksi, 2 Remaja Geng Motor Bacok Korban di Warung Sate
Tim pun langsung menuju ke kediaman diduga tersangka. Lalu sekira pukul 19.00 WIB, Tim akhirnya berhasil mengamankan May.
Dari hasil interogasi terhadap May bahwa yang memberi pekerjaan memotong alat berat tersebut adalah Tarmizi yang bertempat tinggal di Desa Tabun Arang.
Tim Sultan pun bergerak cepat menuju ke sana. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Tarmizi. Akhirnya kedua orang diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut. (***)