Dua Orang Penambang Pasir Ditangkap Polisi

Penambangan pasir ilegal di Lampung Utara
Dua warga Desa Pagar Gading penambang pasir diamankan Polres Lampung Utara. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Setelah beberapa waktu lalu unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara memproses hukum dua orang penambang galian C (tanah), kali ini kembali diamankan dua orang terduga penambang galian C (pasir).

Keduanya, yakni AM (47) selaku pemilik lokasi warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara dan GND (50) pemilik mesin sedot warga desa Pagar Gading.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap terduga pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truck Colt Diesel bernomor polisi BE 8294 NP bermuatan pasir, 1 unit mesin Alkon penyedot air, 4 unit skop dan uang tunai Rp 250.000.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Rabu (6/10/2021).

Eko menyebutkan, kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aktivitasnya di lokasi aliran sungai Way Pengubuan Dusun Gedung Jaya Desa Pagar Gading pada Senin, 4 Oktober 2021.

“Modus operandi yang dilakukan, pelaku melakukan penambangan galian C (pasir) dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang menggunakan mesin penyedot (diesel) merk NP 27 HP dan Alkon penyedot air. Kemudian pasir disedot naik keatas dan ditempatkan di keranjang, setelah terkumpul selanjutnya dinaikan kedalam bak truck,” tutur Eko.

Baca Juga : Seorang Warga Bungo Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas

Eko mengungkapkan, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses pemeriksaan.

“Mereka dapat dijerat melanggar UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *