Lanjutnya, pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap 2 orang korbannya yang diiming-iming untuk menjadi anggota polisi dan 2 orang korban tersebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Baca Juga : Niat Ngantar Pulang, Kuli Bangunan Perkosa Anak di Bawah Umur di Kamar
“Korban yang pertama sudah membayar Rp 400 juta dan korban kedua membayar Rp 500 juta, jadi total uang yang diminta pelaku sekitar Rp 900 juta,” ungkapnya.
Masih menurut Priyo, pelaku tersebut diamankan Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.
Baca Juga : Alasan Minjam, Beni Bawa Motor Temannya ke Palembang, Berakhir di Penjara
“Pelaku pagi tadi kita tangkap di rumah kediaman kakaknya di Mayang,” terangnya.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi. Selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau. (Syah)