DPRD Kabupaten Tebo Menggelar 3 Sidang Paripurna

DPRD Kabupaten Tebo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan kelurahan atau desa, Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Tebo tahun 2021 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa jabatan 2017-2022. Foto : Dik

Ungkap.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan kelurahan atau desa.

Selain itu, DPRD Kabupaten Tebo juga menggelar paripurna terkait Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Tebo tahun 2021 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa jabatan 2017-2022.

Bacaan Lainnya

Tampak hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tebo, Bupati Tebo, para kepala OPD di lingkup Pemkab Tebo, dan unsur-unsur Forkopimda Kabupaten Tebo.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom dengan didampingi Wakil Ketua Syamsu Rizal, SE., M. Si.

“Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim rapat paripurna pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan kelurahan atau desa, Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Tebo tahun 2021 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo masa jabatan 2017-2022, resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan.

“Semoga sidang ini mendapatkan barokah, semua peraturan yang telah dirancang dapat kita pertanggungjawabkan. Kemudian ditangan kita bersama, semoga Kabupaten Tebo semakin lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Tebo Setujui Ranperda tentang APBD 2022 Menjadi Perda dengan Catatan

Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Tebo, Mursalin dalam kesempatan tersebut mengatakan, adapun enam Ranperda yang akan disahkan yakni, Ranperda pembentukan Desa Mekar Sari, Wana Arum, Wana Mulya, Damai Makmur, Suka Jaya, Sido Mulyo di Kecamatan Rimbo Ulu.

Selanjutnya, Mekar Kencana, Purwodadi, Tegal Asri, Perintis Jaya, Perintis Makmur, Jaya Mulya di Kecamatan Rimbo Bujang.

Kemudian pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu di Kecamatan Tengah Ilir, Giri Mulyo di Kecamatan Rimbo Ilir dan pembentukan Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir. Pemekaran Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah.

“Idealnya pembentukan desa ini dapat menyelaraskan pemerintah desa hingga pengelolaannya,” kata Mursalin.

Bupati Tebo, Sukandar mengatakan Ranperda yang baru dibentuk diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga bermuara kepada kesejahteraan.

Baca Juga : DPRD Tebo dan Pihak Kecamatan Setujui Pemekaran 15 Desa dan 3 Kelurahan di 2022

Lebih jauh Sukandar menjelaskan bahwa selama 15 tahun menjabat diakuinya masih banyak kekurangan dan perlu dibenahi.

Namun ia mengatakan, ada banyak juga capaian-capaian yang telah diraih selama memimpin Kabupaten Tebo. Tentu semua itu adalah berkat dukungan dan kerja keras dari semua pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Tebo sendiri.

“Saya mohon maaf selama memimpin Kabupaten Tebo dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Tebo yang telah mendukung roda pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *