Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan DPO tindak pidana pencurian pipa power line, pipa minyak dan kabel power line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di lokasi Telinga 05 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
DPO yang diamankan berinisial DP (17) merupakan warga Kecamatan Tanah Putih tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di seputaran wilayah Kecamatan Tanah Putih, tepatnya di rumah keluarganya, pada Rabu, 27 April 2022 siang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi, mengatakan penangkapan pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya dari pengembangan kelompok Wak Ateng alias Sumardi dkk yang diamankan pada Senin, 28 Februari 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Selama Ramadhan, Atang Bagikan 3.300 Paket Berbuka dan 500 Sembako
Dijelaskannya, DPO bersama para pelaku sebelumnya ini melakukan pencurian pipa power line, pipa minyak dan kabel power line sebanyak 7 kali dalam waktu 3 bulan lamanya milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“DPO ini bersama para pelaku sebelumnya merupakan pencuri spesialis pipa maupun kabel di wilayah Kepenghuluan Sintong. Pelaku ikut melakukan pencurian dengan hasil Rp.1 juta per kegiatan,” jelasnya, Kamis, 28 April 2022.
Baca Juga : Jelang Lebaran Marak Pencurian Sapi, Pelakunya Ditangkap Polisi
Sementara hasil dari interogasi pelaku setelah diamankan, bilang Amradi, uang dari penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial K (dalam lidik).
Penangkapan ini setelah adanya laporan dari Masrizal security PT. ABB selaku vendor dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 28 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu Masrizal melaksanakan patroli untuk pengecekan pipa minyak di lokasi area Telinga 05 dan menemukan kabel power line, pipa ninyak dan tiang power line telah terpotong dan hilang.
“Atas kejadian tersebut, Masrizal membuat laporan ke Mapolres Rokan Hilir dengan nomor LP / B / 57 / II / 2022 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 28 Februari 2022. Dalam hal ini pelapor mengalami kerugian Rp. 450.000.000,” pungkasnya. (Jumilan)