Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya.
Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kasi Humas AKP Juliandi di ruang Humas Polres Rokan Hilir, Jum’at, 18 Agustus 2023.
Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan ini di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Korbannya bernama Aidah (43), warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu. Aidah dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin Rohim (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan lamanya,” kata Ricky kepada wartawan.
Baca Juga : Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pria Otak Pembunuhan di Lahan Sawit
Lanjut dia, adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT RI ke-78. Pihak korban mendatangi Polsek Kubu guna melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai tiga hari tidak pulang-pulang kerumah.
“Nah, dari laporan itu, Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.00 WIB ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau,” ujarnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Medan Ditangkap Polisi di Kota Jambi
Dari penemuan mayat tersebut, kata Ricky, pihak kerabat menyakini, berdasarkan baju yang dipakai mayat dengan kondisi sudah membusuk itu merupakan tubuh dari Aidah yang sudah 3 hari menghilang.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, tepatnya pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 WIB ingin pergi menemui suaminya. Hal ini setelah mendapat telepon akan memberikan uang belanja bulanan.
Kemudian, tepat pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ketempat tinggal suaminya. Namun selang tiga lamanya, korban tidak kunjung pulang dan HP-nya tidak aktip sehingga pihak keluarga melakukan pencarian.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis di Merangin Ditangkap, Korban Dipukul Pakai Linggis
“Selanjutnya menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku ini sambil menanyakan dimana ibu mertuanya. Pelaku menjawab ini tidak mengetahuinya dan tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah,” jelasnya.
“Disanalah, kita dapati informasi dan hasil penyelidikan di lapangan ditemukan petunjuk bahwa diduga terduga pelaku pembunuhan Aidah dilakukan oleh sang suaminya,” tambahnya.
Kronologis Penangkapan
Putra menyebutkan, kemudian Tim gabungan langsung melakukan penyelisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Akhirnya pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku berinisial A yang bersembunyi dibawah kebun kelapa sawit tepatnya di belakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuah Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.
Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Putra, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri. Seterusnya di bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.
Motif Pembunuhan
“Motip pelaku pembunuhan ini karena sakit hati. Pelaku merasa tidak diperhatikan lagi. Sebab pelaku mau balik lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya,” ungkapnya.
Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Ternyata Pelaku Berumur 14 Tahun
Putra mengatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menunjang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.
“Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk, luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm, luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm, luka robek dibawa dagu kurang lebih 2 cm, dagu kanan lebih kurang 2 cm, hidung dan telinga keluar belatung sulit dinilai. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ini, yakni pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)