Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota Jambi terkait usulan larangan pengisian BBM bagi mobil truk, seperti angkutan batu bara, truk pasir, truk batu, serta mobil box pada tahun 2024 mendatang.
Usulan larangan ini dilakukan dikarenakan adanya sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah kemacetan yang diakibatkan dari antrean panjang di SPBU didalam Kota Jambi.
Disampaikan Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi bahwa, dirinya telah menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan di SPBU dalam Kota Jambi.
Diketahui saat ini Pemerintah Kota Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batu bara melakukan pengisian di SPBU dalam Kota Jambi agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.
Baca Juga : Siswa SMP dan SMA di Kota Jambi Bolos Numpang Truk Batu Bara Terjaring Razia
“Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrean sehingga tidak terjadi kemacetan,” ungkapnya, Rabu (20/12/23).
Menurut Dhafi, yang terjadi sekarang, banyak mobil angkutan-angkutan lain yang bukan batu bara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi. Sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.
Dhafi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM didalam kota Jambi.
“Jadi kami sudah menyurati Pj Wali Kota untuk merevisi instruksi Wali Kota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu direvisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya,” katanya.
Baca Juga : Ada Laporan Truk Batu Bara Melintas di Kota Jambi, Setelah Dicek Ternyata…
Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM didalam kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.
“Ini kita lakukan setelah dicek tercatat total dengan chanel Samsat 448.585 kendaraan bermotor dengan rincian roda empat sebanyak 56.250 kendaraan dan roda dua sebanyak 392.335 kendaraan, sehingga kita menganalisa jika masih melakukan pengisian di SPBU dalam kota maka akan menyebabkan terjadinya kemacetan,” ujarnya.
Ditegaskan Dhafi, untuk truk-truk yang akan mengisi BBM harus di SPBU yang ada luar Kota Jambi atau pinggiran, seperti jalan lingkar. Kemudian SPBU yang memadai untuk lahan parkir akan antrean mengisi BBM, pungkasnya. (Syah)