Tangkap Seorang Pria, Polres Tanjab Timur Amankan Sabu Seberat 3,4 Kg

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres, Rabu (20/12/23).

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rahmat Hidayat, Kasi Humas dan KBO Narkoba, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan khusus dari tim terpadu.

Bacaan Lainnya

Kata dia, di mana di Desa Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur diduga ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu.

“Kita dari Polres Tanjab Timur memerintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP,” ungkapnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Nilai Kampung Bebas dari Narkoba di Tanjab Barat

Lanjutnya, setelah tim sampai di TKP, langsung melakukan penggeledahan terhadap MN. Penggeledahan itu disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Di TKP kita temukan tiga buah plastik warna hijau merk teh China berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,410,86 gram,” lanjutnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kata dia, pihaknya turut mengamankan satu unit HP merk Itel warna biru muda, satu unit HP merk Infinix warna biru muda, satu unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Sigra warna putih, dan satu lembar kartu ATM BCA Syariah warna hitam.

Baca Juga : Gerebek Narkoba di Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang, Base Camp Dibakar

“Atas perbuatan terduga MN telah merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar. Selain itu, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah menyelamatkan 16.893,8 jiwa,” ungkapnya.

Menurut dia, terduga MN dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *