Atas adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah lansung menuju TKP dan melakukan interograsi awal terhadap saksi. Lalu didapati petunjuk bahwasanya ada 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI warna abu-abu metalik yang mencurigakan di sekitaran TKP sebelum dan sesudah kejadian.
“Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengejaran mengarah ke Kota Duri. Salam perjalanan, tepatnya di KM 8 Balam, ditemukan 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI sedang terparkir di pinggir jalan, dimana pelaku sedang memperbaiki ban mobil yang bocor,” ungkap Juliandi.
Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun
Kemudian dilakukan penangkapan dan interograsi awal bahwasanya pelaku mengaku bernama Johannes Parulian alias Ucok, yang melakukan pencurian bersama berinisial RS dan LS. Telah dilakukan pengejaran tetapi keduanya berhasil melarikan diri.
“Johannes Parulian alias Ucok bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah itu, Juliandi berujar, barang bukti yang dibawa berupa 1 unit mobil Xenia dengan nopol BM 1415 EI, 1 unit mobil Toyota Rush BM 1692 PI, 1 helai celana panjang loreng TNI, 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 buah topi loreng TNI dan 1 unit HP Android merek Vivo berwarna putih.
“Pelaku sedang ditahan dan untuk mempertahankan perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUHPidana,” imbuhnya. (Juliandi)