Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Sarolangun, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Aldiyantoro Bin Yarman Hadi (18) yang beralamat RT. 09 Desa Bukit 3, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, S IK saat dikonfirmasi, Kamis malam (7/5/2020) mengatakan, MD berhasil diamankan di Terminal Angkutan Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut.
“MD ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Terminal Angkutan Desa Pasar Singkut,” katanya.
Baca Juga : Ditengah Covid-19 Nekat Curi Kerbau, 2 Warga Dibekuk Polisi
Ditambahkan Kapolres, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dua lembar uang Rp.100.000, satu lembar uang Rp.50.000, dan Satu lembar uang Rp.10.000.
“Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”, imbuhnya. (Isy)