Diduga Penyalahgunaan Narkoba, 4 Orang Diamankan, Satu Diantaranya Oknum PNS

Empat orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Utara. Foto : Toni Rahmat

Ungkap.co.id – Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang diantaranya PNS.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat orang tersangka itu ditangkap di Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin sore.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka kita amankan sekira jam pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7/2020).

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan. Sedangkan dua orang tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga Desa Suka Marga.

Menurut Aris, satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah setempat. Keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pada saat mendapati keempat orang tersebut lalu dilakukan pengeledahan.

Alhasil didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam.

“Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Iptu Aris. (Toni Rahmat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *