Ungkap.co.id – Diduga sebagai penadah HP Android hasil curian, seorang resedivis akhirnya jadi penghuni jeruji besi tahanan Polsek Panipahan.
Resedivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan kemudian menadah HP ini bernama Jasmi (21) warga Jalan Kubu Gang Nelayan Kepenghulan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas ini kembali masuk penjara. Jasmi dilaporkan oleh dua orang korban bernama Ramdhan Saputra (25) dan Syahputra (17).
Pelapor Ramdhan Saputra mengalami HP Androidnya dicuri saat di cas di rumahnya yang terletak di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis, 6 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB. Diperkirakan kerugian sekitar Rp 2 juta.
Baca Juga : Buang Mayat ke Sungai, Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi
Sementara Pelapor Syahputra mengalami HP nya dicuri ditempat ia bekerja di gudang es batu Jalan Udang Kepenghulan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Selasa, 4 Januari 2022 sekira Jam 06.20 WIB. Dengan kerugian Rp900.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat di wilayah hukum Polsek Panipahan.