Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), menangkap seorang karyawan gerai Alfamart berinisial RR als B (24) kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Selasa (31/1/2023) pukul 00.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, mengatakan RR (24) adalah salah satu karyawan gerai minimarket Alfamart jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering. Pelaku RR (24) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing setelah mendapat laporan dari pelapor pihak gerai Alfamart Sungai Jering, ” tutur Linter.
Kronologi awal, pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB, pelapor FH mendapatkan informasi dari BN bahwa telah terjadi kehilangan uang hasil penjualan di toko Alfamart Jln. Proklamasi pada tanggal 26 dan 27 Januari 2023.
Kemudian pelapor FH berkordinasi dengan R selaku kepala toko dikarenakan BN sedang melaksanakan cuti, kemudian Riki mengatakan memang benar ada kehilangan uang di toko sebanyak Rp. 56.612.744,- (lima puluh enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Baca Juga : Heboh! Seorang Siswa SD Nyaris Diculik di Sekolah, Pelaku Kabur
Kemudian R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam keadaan sengaja dimatikan. R berinisiatif untuk meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan toko alfamart dan mendapati ada tiga orang yang tidak diketahui sedang melakukan kegiatan di depan rolling door Alfamart Jl. Proklamasi. Atas kejadian tersebut, pelapor FH melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Linter mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan yang diterima pada Senin, 30 Januari 2023 pukul 23.00 WIB. Dari hasil Penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa diduga pelaku (RR alias B) pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jl. Proklamasi Kelurahan Sungai Jering sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah.
“Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Debi Setyawan untuk menuju ke lokasi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (RR als B).
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Polisi Gadungan Peras Wanita dengan Ancam Sebarkan VC
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku RR als B pada hari Selasa, 31 Januari 2023 pukul 00.30 WIB. Tim langsung menginterogasi dan terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelaku dan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Linter.
Barang bukti dari pelaku RR diamankan berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor Honda, 1 buah helm, 1 buah tas ransel, 1 helai sweater, 1 helai kaos kerah merah merk Alfamart, 1 pasang sepatu, 1 helai celana panjang, 2 buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sejumlah Rp36 juta .
“Tersangka RR als B disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Linter. (Jumilan)