Polda Jambi Tangkap Polisi Gadungan Peras Wanita dengan Ancam Sebarkan VC

Polisi gadungan di Jambi
Ali Imbran Harahap saat diperiksa Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap Ali Imbran Harahap, pelaku pemerasan yang mengaku jadi anggota polisi. Ali melakukan pemerasan kepada korbannya pada 16 Desember 2022 yang lalu.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto melalui Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, Ipda Rimhot Nainggolan, mengatakan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

“Mereka berkenalan di Facebook, yang mana pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri aktif. Kemudian pelaku meminta korban untuk Video Call (VC) tanpa busana. Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban, jika uang tersebut tidak diberikan maka pelaku akan menyebarkan video tersebut,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga : Berdalih Uang Keamanan, Pelaku Pemerasan Resahkan Warga Ditangkap Polisi

Korban yang ketakutan, kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp6 juta. Namun pelaku kemudian meminta lagi sebesar Rp10 juta. Merasa diperas, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.

“Setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan
Jalan Lingkar Selatan 2, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal merah, Kota Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga : DPO Kasus Pemerasan Ditangkap Polsek Kota Baru

Pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *