Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

Kasubdit Tipidkor, AKBP Ade Dirman menyampaikan pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus ) Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020 menyebabkan kerugian negara. Hal ini dikarenakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan (total loss).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembangunan Puskesmas Desa Bungku tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39. Pada saat proses lelang kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilaksanakan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa saat proses penetapan pemenang telah diatur oleh pihak rekanan bersama sama dengan oknum Pokja ULP Kabupaten Batanghari.

“Jadi sebenarnya bukan mereka yang memenangkan tender tersebut, tetapi karena adanya kerja sama antara pihak rekanan dan oknum Pokja ULP sehingga penetapan lelang tersebut dapat diatur,” ujar Ade Dirman dalam rilis resminya yang diterima pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Pedesaan, Satu Diantaranya Wanita

“Kemudian dalam proses pembangunan Puskesmas Bungku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Ade Dirman mengatakan, akibat pekerjaan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 6.353.034.508,39.

“Berkas kedua pelaku berinovasi ZF dan RH telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21) dan hari ini Selasa (20/12/22) akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dokumen pelelangan pengadaan pembangunan Puskesmas Bungku, dokumen pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas Bungku, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jambi dan dokumen lainnya yang terkait,” jelasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *