Ungkap.co.id – Kepala Biro (Kabiro) media Ungkap Kabupaten Sarolangun, Andra Rabu (7/4/2021) resmi melaporkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBP atas nama Raja ke Polres Sarolangun terkait dugaan menghalang-halangi tugas Wartawan saat akan masuk meliput kejadian jebolnya tanggul milik PT SBP.
Andra mengatakan, terpaksa persoalan dugaan menghalang-halangi tugas wartawan ini dilaporkan ke penegak hukum.
Hal ini selain menghalang- halangi, dirinya juga diintimidasi lewat pesan SMS dari orang yang mengaku sebagai karyawan dari PT SBP.
Baca Juga : APKK Kutuk Keras KTT PT SBP Atas Kejadian Menghalang-halangi Kerja Wartawan
“Saya menjadi tidak tenang setelah menerima SMS teror dan intimidasi tersebut,” katanya.
Lanjut Andra, sebagai wartawan dirinya bekerja sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada pasal 4 berbunyi :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak.
Dan pada pasal 6 pers nasional melaksanakan peran nya sebagi berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sedangkan pada pasal 18 berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaa ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Baca Juga : Tanggul Jebol, KTT PT SBP Larang Wartawan Masuk untuk Liputan
Oleh sebab itu, dirinya membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus dugaan menghalang-halangi tugasnya sebagai wartawan bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polres Sarolangun.
“Semoga secepatnya proses hukumnya bisa berjalan,” pungkasnya. (Tim)