APKK Kutuk Keras KTT PT SBP Atas Kejadian Menghalang-halangi Kerja Wartawan

Aliansi Pecinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) mengutuk keras Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sarolangun Bara Prima (SBP) yang bernama Raja atas kejadian dugaan menghalang-halangi kerjanya wartawan dalam rangka meliput kejadian jebolnya tanggul penahan limbah tambang batubara PT SBP. Foto : Andra

Ungkap.co.id – Aliansi Pecinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) mengutuk keras Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sarolangun Bara Prima (SBP) yang bernama Raja atas kejadian dugaan menghalang-halangi kerjanya wartawan dalam rangka meliput kejadian jebolnya tanggul penahan limbah tambang batubara PT SBP.

Atas kejadian ini, Iskandar selaku koordinator APKK meminta agar pihak perusahaan jangan menghalang-halangi kerja wartawan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dia, wartawan memiliki hak dalam menjalankan tugas sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sedangkan pada ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarlauaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga : GM PT SAM Diduga Kabur saat Didatangi Tim Petani Pola

Sedangkan pada pasal 18 ayat 1 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sementara kejadian yang terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu, dua orang wartawan diduga telah dihalang-halangi oleh KTT PT SBP dan beberapa orang yang mengaku sebagai security, padahal tidak berpakaian layaknya security.

Wartawan juga mendapat intimidasi melalui pesan SMS dari nomor yang tidak dikenal dan tidak tahu siapa namanya serta dari mana. Isi SMS tersebut, mengancam mengajak bertempur satu dusun.

Baca Juga : Sempat Kritis, Siswa Korban Pembacokan di Kota Jambi Meninggal Dunia

“Apalagi ini kejadian masalah limbah tambang batubara yang diduga telah mencemari Sungai Ketalo, artinya masyarakat harus mengetahui jika Sungai Ketalo sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Karena ini menurut kami, jika dikonsumsi oleh masyarakat, bisa berbahaya bagi kesehatan. Ini malah wartawan dihalang-halangi,” ungkap Iskandar.

“Kita sangat yakin jika banyak hal yang diduga ditutup-tutupi dan ditakuti pihak PT SBP, makanya mereka melarang wartawan masuk ke tambang batubara tersebut,” tambahnya.

Iskandar meminta agar pihak kepolisian Polres Sarolangun bisa mengusut masalah dugaan menghalang-halangi tugasnya wartawan dan masalah intimidasi pengancaman melalui pesan SMS ini.

Selain itu, Iskandar juga meminta agar instansi terkait khususnya DLH Provinsi dan DLH Kabupaten Sarolangun serta dinas ESDM dapat menindak perusahaan PT SBP tersebut sesuai aturan dan UU.

Baca Juga : Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Kejahatan Perbankan dengan Kerugian 1,3 M

“Bila perlu dicabut saja izin tambang batubara PT SBP ini,” kata Iskandar.

Apabila tidak ada tindakan sama sekali dari dinas DLH Provinsi atau dinas DLH Kabupaten Sarolangun atas kejadian jebolnya tanggul penahan limbah PT SBP ini, maka dalam waktu dekat ini, APKK dan AMPS akan menggelar aksi demonstrasi di KLHK Jakarta, tegasnya. (Andra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *