Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Pria Warga Bungo Ditangkap Polisi

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo saat berhasil mengamankan AW terduga pelaku penggelapan mobil. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, seorang pria berinisial AW berhasil ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Hal ini karena AW merupakan terduga pelaku penggelapan mobil.

“AW kita tangkap di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Bungo pada Jum’at, 18 Agustus 2023,” kata Rezka pada Senin, 21 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Kata Rezka, AW ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/15/III/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi, pada tanggal 13 Maret 2023 lalu.

“AW ini masuk dalam target operasi kita. Dia (AW) merupakan terduga pelaku penggelapan mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebo,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan, 2 Pelaku Masih Buron

Lebih dalam Rezka mengungkapkan bahwa AW ini merupakan warga Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Dalam penangkapan itu, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar STNK, kunci, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1364 NQ.

“AW sudah kita amankan di Mapolres Tebo guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 dan 480 KUHPidana,” kata Rezka mengakhiri keterangannya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *