Ungkap.co.id – Tim Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap anggota Polres Batanghari, Bripka Eko Sudarsono Alias Eko Rondo yang diduga menjadi pembeking ilegal driling.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariyadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya sesuai janji kita tangkap,” katanya singkat, Jumat (27/12/2019).
Belum diketahui penangkapan tersebut dilakukan dimana. Namun saat ini ia dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya pada 15 Desember 2019 lalu, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan dan pengejaran serta melakukan proses sebagaimana mestinya.
Sebelumnya penangkapan, pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 08.30 WIB di RT 05, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan mengamankan tiga orang tersangka yakni Martino Dwi Hendriko warga Batumata 10 Blok B, Kecamatan Oku Timur Kabupaten Medang Suku, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) selaku sopir truk dangan nomor polisi Nopol BG 8948 UE.
Kemudian mengamankan Arwin Yaulanda warga Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) selaku kernek truk BG 8948 UE. Selanjutnya tim gabungan juga mengamankan satu sopir truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8524 B yang melarikan diri dengan dibantu oleh anggota polisi.
Kejadian itu, informasinya berawal saat tim gabumgan akan membawa truk bermuatan minyak ilegal tersebut ke Mapolsek Bajubang. Namun, tiba-tiba datang satu unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam menghadang petugas dijalan dengan melintangkan mobil Jenis Pajero Sport di depan mobil truk pengangkut minyak dengan maksud untuk membebaskan kendaraan mobil truk tersebut.
Setelah berhenti menghadang turun Bripka Eko Sudarsono Alias Eko Rondo dari mobil Mitsibishi Pajero hitam tersebut. Kemudian terjadilah keributan dengan Personil Polsek Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Driling. Selanjutnya Bripka Eko Sudarsono membawa seorang supir Ps truk Canter yang ber Nopol BG 8524 B dan melarikan diri.
Dari kasus ini, polisi memgamankan minyak sebanyak lebih kurang 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi didalam enam buah tedmond kapasitas 1000 liter yang terdapat di truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8948 UE.
Kemudian kurang lebih 6000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1000 liter yang terdapat di R4 jenis truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BG 8524 B.l yang pemiliknya dibawa kabur oleh Bripka Eko Sudarsono aggota Polres Batanghari. (Isy)