Dibujuk Uang 10 Ribu, AM Cabuli Anaknya Yang Berusia 10 Tahun

Ungkap.co.id – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah ini. Bukannya melindungi anaknya akan tetapi malah tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 10 tahun. Korban tersebut masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar, yang beralamat di kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kelakuan bejat ayah ini telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, hal ini disampaikan oleh Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Yuyan Priatmaja SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (5/9/19).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kompol Yuyan Priatmaja, pelaku AM (ayah korban), telah kita amankan di Mapolda Jambi, kelakuan bejat sang ayah sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Pada saat melakukan aksinya (untuk menyetubuhi anaknya), pelaku menunggu ketika sang ibu tidak ada di rumah. Pelaku telah menyetubuhi anak tirinya kurang lebih sudah sepuluh kali.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan memegang pantat dan kemaluan korban, kemudian pada malam harinya pelaku memeluk korban yang tidur di sebelahnya, dan memaksa korban untuk tidak teriak. Selanjutnya pelaku melakukan kembali dengan di upah uang 5000-10000 untuk bisa menyetubuhi korban.

“Kelakuan tersangka ini terbongkar pada saat guru kelasnya melihat perubahan sikap yang tidak biasa di kelas. Lalu guru tersebut menanyakan kepada sang anak (korban) yang terlihat murung dan pendiam. Kemudian akhirnya sang anak (korban) bercerita bahwa telah terjadi pencabulan terhadap dirinya, selanjutnya sang guru melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi,” ujar Kompol Yuyan Priatmaja.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, atas perbuatan UU RI nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *