Akibat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara ibu korban dan ayah tiri (pelaku). Pada pagi harinya korban dan ibunya pergi dari rumah, lalu menuju ke mes Kosim.
Baca Juga : Seorang Ayah di Merangin Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan
“Selanjutnya, ibu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Kosim. Saat itu korban dan ibunya hendak dibawa Kosim keluar dari lokasi tersebu. Namun ketika hendak jalan, pelaku datang sambil membawa sebilah parang dan langsung marah-marah hingga mengancungkan parang tersebut,” lanjut Kapolres Budi Prasetya.
Dengan rasa takut, pada akhirnya korban dan ibunya tidak jadi pergi dan kembali lagi kerumah.
Berselang beberapa waktu, bilang Budi, kedua orang tua korban sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Namun berjalanya waktu, pelaku masih terus memaksa korban untuk melayani nafsunya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Seorang Pria yang Coba Perkosa Gadis di Dalam Kamar
Setelah perbuatan tersebut terus dilakukan secara terus menerus, sampai akhirnya pada tahun 2022 korban pergi dari rumah dan memutuskan untuk tinggal di kontrakan yang berada di Kelurahan Aur Gading. Setelah itu korban tidak pernah lagi pulang.
“Karena tidak kunjung pulang, akhirnya bapak tiri korban tersebut mencari keberadaannya hingga akhirnya bertemu. Lalu bapak korban (pelaku) memaksa korban untuk pulang,” jelasnya.