Ungkap.co.id – Sepasang suami istri di Kabupaten Sarolangun, yakni RP (17) dan NR (16) melakukan perbuatan bejat dan di luar akal sehat. RP tega memperkosa DM (16) yang tak lain adalah temannya sendiri.
Aksi pemerkosaan DM tersebut dibantu istrinya NR. NR ikut melepaskan pakaian DM sehingga suaminya berhasil menembus keperawanan DM. Kemudian NR ikut pula menyaksikan aksi suaminya itu.
Baca Juga : Pipi Lebam Hingga Mata Memerah, Siswi SMAN 7 Sarolangun Diduga Dipukul
Peristiwa itu terjadi di semak-semak bawah kebun sawit di Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Rabu (1/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, NR menjemput korban untuk mengajak jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. tidak lama kemudian mereka pergi beranjak kedaerah Kecamatan Bathin VIII, tepatnya di Dusun Dalam.
Baca Juga : Sadis! Gegara Cemburu Suami Cekik dan Injak Leher Istri Hingga Tewas
Sesampainya di TKP Pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman pembunuhan “Kalau Kau dak Nak, Aku panggil Kanti Aku, Aku Bunuh Kau” (Kalau kau tidak mau, aku panggil teman-teman aku, aku bunuh kau-red). Mendengar ucapan itu membuat korban merasa ketakutan.
Selanjutnya dengan dibantu istrinya membuka pakaian korban, pelaku langsung memperkosa korban. Mirisnya Istri pelaku pun ikut pula menyaksikan perbuatan bejat suaminya.
Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Haryanto, S. IK. MH membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Sarolangun.
“Benar, berdasarkan LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. DM masih gadis merupakan warga Kecamatan Sarolangun,” katanya.
Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya
“Pelaku kita tangkap pada tanggal 12 Januari 2020 dan saat di perjalanan dengan menggunakan bis. Tepatnya pukul 21.00 WIB, di depan Polsek Pelawan Singkut dilakukan penghadangan terhadap bis tersebut, kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun,” tambahnya.
Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke 13, Pelaku : Itu Kado Ultah
Menurutnya, untuk istri pelaku yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan pemaksaan penahanan. Namun ujarnya, istrinya sudah menjadi tersangka juga karena membantu aksi suaminya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dijerat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Dik)