Demi Game, Pria Ini Curi 21 Motor, Dijual di FB, Akhirnya Ditembak Polisi

Polresta Denpasar
Tim Resmob Presisi Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Tim Resmob Presisi Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir.

“Pelaku merupakan seorang residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23) selama dari Januari sampai Maret 2022 sudah beraksi melakukan kejahatanya di 21 TKP, yaitu 15 kali wilayah Dentim dan 6 kali wilayah Densel,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim dalam press release pada Rabu (23/3/2022).

Bacaan Lainnya

Bambang melanjutkan, kejadian ini terungkap dari laporan korban bernama Hiro (26) yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Jupiter DK 6523 FS. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim cyber patrol Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Marketplace (FB).

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu, kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” lanjutnya.

Baca Juga : Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Curanmor Keluar Bali

Bambang menambahkan, saat diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak) pada kaki kirinya.

Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku sejumlah 21 unit, terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit. Sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita berjumlah 8 unit sepeda motor. Sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi.

Pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan digunakan untuk makan dan bermain game slot. Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos. Setelah sepeda motor berhasil diambil, tersangka akan memposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara Rp1 juta sampai 1,5 juta.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga : Kejar-kejaran Pelaku Curanmor, Akhirnya Berhasil Dibekuk Setelah Ditembak Polisi

Bambang juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di lokasi tersebut agar mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban.

“Saya peringatkan kepada pelaku pencurian yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar, kami akan tindak tegas terukur,” tegasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *