Ungkap.co.id – Dahlan Datuk Penghulu atau Kepala Desa Mumugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil yang telah menangkap dua orang warganya karena diduga terlibat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua tersangka itu berinisial JL alias Jamal (32) dan ES alias Putra (33).
Diketahui penangkapan kedua tersangka saat berada disalah satu bangunan rusak bekas kantor penghulu. Kedua tersangka saat itu ditemukan saat menggunakan narkotika. Kedua tersangka sempat ingin melarikan diri, namun dengan gerak cepat kedua tersangka berhasil ditangkap oleh 8 personil tim unit Intel Kodim 0321/Rohil.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka , ditemukan barang bukti berupa butiran yang diduga narkotika jenis sabu sabu lebih kurang seberat 61,47 gram, uang sebesar Rp 766.000.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa
“Atas nama Pemdes dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih. Harapan kami pengungkapan ini tidak sampai hanya kedua tersangka ini saja, karena saya menduga masih banyak lagi berkeliaran para pelaku di Kepenghuluan Mumugo,” katanya pada Senin, 31 Juli 2023.
Terhadap peredaran barang haram ini, menurutnya warga Mumugo sudah sangat resah sekali selama ini. Warga takut anak-anaknya yang masih dalam pendidikan akan terjerumus narkoba nantinya.
“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dua tersangka ini bisa mengurangi peredaran narkoba khususnya di Kepenghuluan Mumugo dan Kabupaten Rokan Hilir umumnya,” ungkapnya. (Milan)