Ungkap.co.id – Dua pencuri sepeda motor di perkebunan sawit Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap polisi.
Dua pencuri sepeda motor ini berinisial RJ (18) warga Trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga Trans A3, Lantak Seribu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata dua pencuri sepeda motor ini merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD).
Sepeda motor yang dicuri oleh dua warga Suku Anak Dalam (SAD) ini merupakan milik Tapuri (42). Saat itu, Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, dirinya bersama adik bernama Suryadi hendak memanen buah kelapa sawit.
Baca Juga : Polresta Jambi Bekuk Pencuri Tas Peserta STQH dari Papua, Ternyata Masih ABG
Setelah sepeda motor miliknya terparkir, dirinya bersama adiknya langsung memanen buah kelapa sawit. Lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya mau pulang setelah selesai memanen buah kelapa sawit.
Akan tetapi, dirinya melihat sepeda motor yang semulanya terparkir sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut, dirinya langsung melaporkan ke Polres Merangin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Curi 83 Tandan Kelapa Sawit, Satu dari Dua Pria Ditangkap Polisi
Kurang dari 1×24 sekitar pukul 17.00 WIB, dua pencuri sepeda motor yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) berhasil diamankan. Dua pencuri sepeda motor dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, dua pencuri sepeda motor ini merubah warna sepeda motor hasil curiannya dengan menggunakan cat pilox.
Dua pencuri sepeda motor merubah warna sepeda motor hasil curian ini, disampaikan dia, untuk mengelabui petugas.
“Sepeda motor itu aslinya warna hitam, dan dirubah menjadi warna silver oleh dua pencuri ini,” ujarnya, Jumat (7/12/23).
Baca Juga : Curi Rokok di Kedai, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Kata Ruly, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pencuri ini yaitu, satu sepeda motor, satu handphone, dan dua kaleng cat pilox warna silver.
“Atas perbuatannya, dua pencuri sepeda motor ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)