Curi Brondol Sawit, 3 Orang Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap Polisi

Brondol Sawit
Tiga orang karyawan PT Tunggal Mitra Plantation dilaporkan ke Polsek Pujud karena diduga melakukan pengutipan brodol sawit tanpa izin. Foto : Jumilan

“Selanjutnya pelapor bersama Askep tadi dan Rahim serta Edi Yanto Manurung, langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan ada 45 karung berondolan buah kelapa sawit, dan mendapati 3 karyawannya di lokasi tersebut, Selanjutnya para pelaku diamankan dan diInterogasi,” kata Juliandi dalam keterangannya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga : Harap Harga Sawit Naik, DPW Apkasindo Jambi: Harga Pupuk Naik 300%

Bacaan Lainnya

Hasil interogasinya, kata Juliandi, mereka mengaku melakukan penggelapan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Yang mana para pelaku melakukan penggelapan dengan cara mulai mengumpulkan berondolan dari areal kebun setiap hari setelah mereka selesai panen, sore harinya dilanjutkan mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2022 dan dilangsir setiap hari dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.

Akibat kejadian tersebut perusahaan dirugikan senilai Rp 3.283.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

“Menindak lanjuti laporan ini, kemudian Polsek Pujud melakukan penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti terhadap sebanyak 45 karung berondolan buah sawit tadi. Tersangka ini ditetapkan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *