Ungkap.co.id – Diduga lakukan pengutipan tanpa izin atau pencurian terhadap berondol buah sawit sebanyak 45 karung, 3 karyawan dipolisikan oleh PT Tunggal Mitra ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) Selasa kemarin (23/8/2022).
Ketiga pelaku bernama Edi Yanto Saragih alias Saragih (45), Kris Wantoro alias Kris (30) dan Aidil Ritonga alias Adil (30) merupakan karyawan yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV, Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Manggala 2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Ketiganya dilaporkan perusahaan melalui security-nya bernama Muhammad Khotib (45) atas pemungutan buah berondolan sawit yang dilakukan ketiganya di Divisi IV Manggala 2 PT. Tunggal Mitra Plantation.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berondolan sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Baca Juga : Tuntut Harga Sawit Naik, Ratusan Pendemo Geruduk Kantor Gubernur Jambi
Dikatakan Juliandi, awalnya pelapor sedang berada di rumah, tiba tiba dihubungi oleh Askep Manggala II bernama M.Fahmi untuk segera ke kantor. Sesampainya di kantor besar, pelapor mendapatkan informasi bahwa ada dugaan karyawan panen mengambil berondolan buah kelapa sawit dan disembunyikan di daerah Pemda (Batas Kebun PT dengan Masyarakat).